Oleh:
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan
A. Definisi
Hadyu adalah sesuatu yang dihadiahkan (oleh jamaah haji yang bukan dari penduduk Makkah –pent) untuk Al-Haram (kota Makkah) dan disembelih di sana, berupa hewan ternak (unta, sapi, atau kambing -pent) atau yang lainnya. Ia dinamakan hadyu karena dia dihadiahkan atau dipersembahkan untuk Allah.
Sedangkan Udhhiyah atau hewan qurban adalah hewan tertentu yang disembelih oleh muslimin yang tidak sedang berhaji, pada hari ‘ied al-adhha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
B. Dalil Pensyari’atan
Allah berfirman: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah, maka jika kamu terkepung, menyembelih hadyu-lah dengan yang mudah didapat. Dan jangan kalian mencukur rambut hingga al-hadyu sudah sampai di tempat penyembelihan, maka siapa yang sedang sakit atau ada luka di kepalanya, maka fidyahnya adalah dengan puasa atau shadaqah atau menyembelih hewan. Namun, jika kalian sudah aman, maka siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, maka hendaklah ia ber-hadyu dengan hewan yang mudah didapat. Maka, siapa yang tidak mendapatinya, maka berpuasalah selama tiga hari di hari-hari haji dan tujuh hari setelah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Yang demikian itu adalah diwajibkan atas jamaah haji yang bukan dari penduduk Makkah. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah, dan ketahuilah bahwasannya Allah sangat keras siksaannya. Q.S. Al-Baqarah: 196.
Seluruh ulama telah bersepakat atas pensyari’atan kedua jenis ibadah ini. Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata : “Qurban adalah untuk Sang Khaliq (Allah), merupakan tebusan atas jiwa yang memperoleh kehancuran, dan Allah telah berfirman : {“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka…”} Q.S Al-Hajj : 34. Maka menyembelih hewan ternak dan mengalirkan darahnya (disembelih –pent) dengan menyebut nama Allah senantiasa disyari’atkan dalam setiap millah (Agama seluruh para Nabi -pent).”
C. Jenis Hewan Sembelihan
Hewan sembelihan (hadyu dan udhiyah) yang paling utama adalah unta, kemudian sapi –jika dikeluarkan (dishadaqahkan) semuanya secara utuh- kemudian kambing.
Dan yang paling utama untuk setiap jenis tersebut adalah yang paling gemuk, kemudian yang paling mahal, berdasarkan firman Allah : “…Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka itu sesungguhnya timbul dari ketaqwaan hati.” Q.S Al-Hajj : 32.
Dan tidak boleh untuk dijadikan sembelihan kecuali jadza’ yaitu domba yang usianya mencapai 6 bulan dan tsaniy yaitu unta yang umurnya mencapai 5 tahun, atau 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk kambing kacang.
D. Boleh Berserikat atas Unta dan Sapi
Dan diperbolehkan dalam hadyu menyembelih satu ekor kambing untuk satu orang, sedangkan dalam udhiyah diperbolehkan untuk satu orang dan anggota keluarganya (istri dan anak-anaknya). Dan diperbolehkan dalam hadyu dan udhiyah satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang, berdasarkan perkataan Jabir bin ‘Abdullah : “ Rasulullah SAW memerintahkan untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim).
Berkata Abu Ayyub : “Pada zaman Rasulullah SAW diperbolehkan seseorang menyembelih satu ekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, mereka memakannya dan memberikan sebagiannya untuk dimakan orang lain”.(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi dan beliau (at-Tirmidzi) men-shahihkannya). Dan satu ekor kambing untuk satu orang lebih utama daripada satu ekor unta atau sapi untuk tujuh orang (sebagian ulama menyatakan tentang standar lebih utama berdasarkan keoptimalan manfaat bagi fakir-miskin –pent)
E. Hewan Harus Sehat dan Selamat dari Cacat
Tidak boleh dalam hadyu dan udhiyah kecuali hewan yang sehat/selamat dari sakit, cacat atau kurus; maka tidak boleh hewan yang bermata picak (cacat sebelah mata), buta, kurus, pincang, ompong (giginya tidak ada sejak asal), dan hewan yang susunya sudah kering (karena usianya yang sudah renta). Begitu juga tidak boleh hewan yang sakit secara jelas. Berdasarkan hadits Barra’ bin ‘Azib, dia berkata : Rasulullah bersama kami kemudian beliau bersabda: “Empat hal yang tidak boleh dalam sembelihan ; hewan bermata picak (cacat sebelah mata) yang jelas-jelas picaknya, hewan sakit yang jelas-jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas-jelas pincangnya dan hewan kurus yang tak ada sumsumnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasai)
F.Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hadyu bagi haji tamattu’ dan udhiyah adalah setelah shalat ‘iedul adha sampai akhir hari tasyriq (sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah –pent), berdasarkan pendapat yang shahih/benar.
G. Alokasi Daging Sembelihan
Disunnahkan bagi pequrban untuk memakan sebagian daging dari hadyu (bagi haji tamattu’ atau qiran) dan udhiyahnya, dan menghadiahkan (kepada kerabat dan tetangga) dan bershadaqah ( kepada para faqir miskin), jadi masing-masing sepertiga bagian, berdasarkan firman Allah : “…Maka makanlah dari sebagiannya dan beri makanlah orang lain…..” (al-Hajj : 36)
Adapun bagi hadyu jabran (seorang yang sedang berhaji yang diharuskan menyembelih hewan karena melanggar satu atau beberapa larangan atau meninggalkan hal yang wajib dalam ihram -pent), maka tidak boleh baginya memakan daging tersebut sedikitpun.
H.Beberapa Larangan bagi Pequrban
Barangsiapa yang berniat untuk berqurban, jika telah masuk tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya sampai selesai penyembelihan hewan udhiyah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : “ Jika masuk tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kalian berniat untuk berqurban makan janganlah mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sampai selesai menyembelih.” (HR. Muslim)
Dan jika dia tetap melakukannya (mencukur rambut atau memotong kukunya sebelum selesai penyembelihan) maka hendaknya dia meminta ampun kepada Allah, akan tetapi tidak ada keharusan membayar fidyah/kafarat atasnya.
*** Diterjemahkan oleh Mujahid Aslam dengan beberapa tambahan.
http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8